PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBAHASAN
(1) Sebelum rancangan Peraturan Kepala LIPI disahkan atau ditetapkan, dapat dilaksanakan konsultasi publik dengan mengundang satuan kerja di lingkungan LIPI.
(2) Dalam hal pemberlakukan Peraturan Kepala LIPI bersifat mengatur secara nasional, konsultasi publik dapat dilaksanakan dengan mengundang pemangku kepentingan di luar LIPI. (3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimaksudkan untuk: a. menyelaraskan rancangan Peraturan Kepala LIPI dengan:
- Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
- teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. b. mendapatkan masukan substansi; dan c. menghasilkan kesepakatan terhadap subtansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Kepala LIPI.
