PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 20
BAB 4 — PEMBAHASAN
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN hasil panitia antarkementerian dan/atau nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi. (2) Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (3) Hasil pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses lebih lanjut sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
