PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 18
BAB 4 — PEMBAHASAN
(1) Dalam hal pembentukan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas berkoordinasi dengan Pemrakarsa melakukan pembahasan untuk mendapatkan masukan substansi. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan pemangku kepentingan di luar LIPI sesuai dengan kebutuhan dan substansi yang diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN.
