PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala LIPI dilaksanakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI berkoordinasi dengan Pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Kepala LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim penyusun rancangan Peraturan Kepala LIPI. (3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas, Pemrakarsa, dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Kepala LIPI.
