PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 4 — PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN RUMAH NEGARA
(1) Pemeliharaan Rumah Negara meliputi: a. pemeliharaan kebersihan ruangan dan halaman; b. pengecatan secara berkala; atau c. kebocoran atap dan perawatan ringan lainnya. (2) Biaya pemeliharaan Rumah Negara yang dihuni oleh pejabat pimpinan tinggi madya dibebankan kepada negara. (3) Biaya pemeliharaan Rumah Negara yang dihuni oleh Pegawai ASN selain pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Penghuni Rumah Negara. (4) Rumah Negara golongan II yang difungsikan sebagai mess/asrama dibebankan kepada negara.
