PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 3 — KEWAJIBAN, HAK, DAN LARANGAN
Penghuni Rumah Negara dilarang: a. menyerahkan, meminjamkan, atau menyewakan sebagian atau seluruh Rumah Negara yang dihuninya kepada pihak lain; b. mengalihkan Izin Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; c. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara termasuk pengembangannya; d. menggunakan Rumah Negara tidak sesuai dengan fungsi atau peruntukannya; e. membebankan/mengagunkan Rumah Negara dengan beban dan/atau ikatan apapun kepada pihak lain; dan/atau f. menuntut segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penghuni selama menghuni Rumah Negara.
