Pasal 16
BAB 3 — KEWAJIBAN, HAK, DAN LARANGAN
(1) Penghuni Rumah Negara berkewajiban: a. menempati Rumah Negara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Keputusan Kepala LIPI tentang Pemberian Izin Penghunian Rumah Negara; b. membayar sewa Rumah Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memelihara dan memperbaiki Rumah Negara sehingga Rumah Negara tetap dalam kondisi bersih, baik, dan layak huni; d. memanfaatkan Rumah Negara sesuai dengan fungsinya; e. membayar pajak, retribusi, dan lain-lain yang berkaitan dengan Rumah Negara; f. membayar biaya pemakaian telepon, listrik, air, dan/atau gas; dan g. mengosongkan dan menyerahkan Rumah Negara dalam kondisi baik dan layak huni beserta sarana prasarananya kepada pengelola Rumah Negara, paling lama 60 (enam) puluh hari sejak diterimanya Keputusan Kepala LIPI tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf f, dikecualikan bagi pejabat pimpinan tinggi madya. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikecualikan bagi Pegawai ASN yang meninggal dunia, diberikan jangka waktu pengosongan bagi keluarga Pegawai ASN yang bersangkutan paling lama 90 (sembilan) puluh hari sejak diterimanya Keputusan Kepala LIPI tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah
Negara.
