PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 2 — PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
(1) Dalam hal pelaksanaan pengosongan Rumah Negara setelah ditetapkan pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dilakukan, pengelola Rumah Negara melakukan pengosongan secara paksa. (2) Apabila telah dilakukan pengosongan secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghuni Rumah Negara tetap tidak mau mengosongkan Rumah Negara diberikan sanksi disiplin pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
