PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 8
BAB 3 — PEMELIHARAAN
Pemeliharaan Kawasan Kebun Raya dilaksanakan melalui kegiatan Perawatan Kawasan Kebun Raya dan Penataan lingkungan Kawasan Kebun Raya.
