PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLA KEBUN RAYA
(1) Pengelola Kebun Raya Kabupaten/Kota adalah Satuan Kerja atau Unit Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penelitian dan/atau konservasi. (2) Pengelola Kebun Raya Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melaksanakan Pengelolaan Kebun Raya di tingkat Kabupaten/Kota; dan b. menyusun road map rencana Pengelolaan Kebun Raya Kabupaten/Kota. (3) Satuan Kerja atau Unit Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
