PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLA KEBUN RAYA
(1) Pengelola Kebun Raya Provinsi adalah Satuan Kerja atau Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penelitian dan/atau konservasi. (2) Pengelola Kebun Raya Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melaksanakan Pengelolaan Kebun Raya ditingkat Provinsi; dan b. menyusun road map rencana Pengelolaan Kebun Raya Provinsi. (3) Satuan Kerja atau Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan kewenangannya bertanggung jawab kepada Gubernur.
