PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLA KEBUN RAYA
(1) Pengelola Kebun Raya Pemerintah Pusat adalah Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya LIPI. (2) Pengelola Kebun Raya Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melaksanakan koordinasi Pengelolaan Kebun Raya di tingkat Pemerintah Pusat; b. melakukan pembinaan teknis atas Pengelolaan Kebun Raya; c. menyusun road map rencana Pengelolaan Kebun Raya Pusat; d. memberikan rekomendasi atas usulan pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya; dan e. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pengelolaan Kebun Raya paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pengelola Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya LIPI dalam melaksanakan kewenangannya bertanggung jawab kepada Kepala LIPI.
