PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 9
BAB 3 — PEMELIHARAAN
(1) Kegiatan perawatan Kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling kurang mencakup kegiatan: a. pemangkasan rumput/tanaman lansekap; b. pengangkutan sampah; c. rehabilitasi lingkungan yang telah rusak; dan d. penyapuan lingkungan Kawasan Kebun Raya.
(2) Kegiatan penataan lingkungan Kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling kurang mencakup kegiatan: a. perencanaan desain taman; dan b. pelaksanaan penataan taman.
