PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 25
BAB 7 — PERLINDUNGAN HUKUM
(1) Dalam hal tejadi keadaan kahar (force majeure), Sumber Daya Manusia pengelola Kebun Raya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia serta tidak dapat dihindarkan berupa perang, pemberontakan, pemogokan, kerusuhan atau huru hara, bencana alam (meliputi gempa bumi, angin ribut/kencang, hujan, petir dan/atau badai, kebakaran, banjir, pohon roboh atau patah dan/atau cabang pohon jatuh), dan keadaan-keadaan lainnya yang di luar kemampuan Sumber Daya Manusia Pengelola Kebun Raya.
