PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 24
BAB 7 — PERLINDUNGAN HUKUM
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengelola Kebun Raya diberikan perlindungan berupa: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum. (2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. (3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
