PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 23
BAB 6 — PENYEDIAAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA KEBUN RAYA
Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengelola Kebun Raya dilaksanakan melalui pendidikan formal, magang, pendidikan dan pelatihan baik manajerial maupun teknis.
