Pasal 22
BAB 6 — PENYEDIAAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA KEBUN RAYA
(1) Penyediaan Sumber Daya Manusia Pengelola Kebun Raya dilakukan melalui proses rekrutmen yang terencana, transparan, dan akuntabel.
(2) Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyebarluasan informasi tentang formasi jabatan yang tersedia di Kebun Raya melalui website, institusi ketenagakerjaan, dan/atau papan pengumuman; b. seleksi administrasi dilakukan berdasarkan syarat yang telah ditentukan oleh pengelola; c. seleksi tertulis dilaksanakan bagi pelamar yang lolos verifikasi administratif; d. seleksi wawancara, tes kesehatan, tes psikologi, dan/atau tes fisik; dan e. pengumuman calon pegawai diinformasikan melalui website, institusi ketenagakerjaan, dan/atau papan pengumuman.
