Pasal 21
BAB 5 — PERSYARATAN, KUALIFIKASI, KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIAPENGELOLA KEBUN RAYA
(1) Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengelola Kebun Raya meliputi kompetensi manajerial dan kompetensi teknis. (2) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang sebagai berikut: a. mampu memotivasi diri sendiri dan orang lain untuk mencapai visi dan misi Kebun Raya; b. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan atasan, pegawai dan stakeholder secara baik; c. menguasai teknik penelusuran kepustakaan; d. menguasai teknik pengumpulan dan pengolahan data; e. menguasai teknik penulisan laporan; dan f. menguasai teknik presentasi. (3) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang sebagai berikut: a. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan atasan, pegawai dan stakeholder secara baik; b. menguasai pekerjaan teknis perkebunrayaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan c. menguasai teknik penulisan laporan.
