PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 20
BAB 5 — PERSYARATAN, KUALIFIKASI, KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIAPENGELOLA KEBUN RAYA
(1) Sumber Daya Manusia Pimpinan Kebun Raya wajib memiliki kualifikasi akademik. (2) Kualifikasi akademik Sumber Daya Manusia Pimpinan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana dan/atau pascasarjana bidang biologi/pertanian/ kehutanan/lingkungan.
