PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 19
BAB 5 — PERSYARATAN, KUALIFIKASI, KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIAPENGELOLA KEBUN RAYA
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakantugasmengelola Kebun Raya; dan d. cakap, jujur, memiliki integritas, dan moralitas yang tinggi. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebagai berikut: a. menyelesaikan pendidikan dasar/menengah/tinggi dari sekolah yang terakreditasi; b. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan tentang perkebunrayaan; dan c. memiliki sertifikat teknis yang berkaitan dengan perkebunrayaan/pertanian/kehutanan.
