PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 26
BAB 7 — PERLINDUNGAN HUKUM
Pengunjung berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa: a. perlindungan keamanan di Kawasan Kebun Raya; b. perlindungan keselamatan; dan c. perlindungan asuransi.
