Pasal 16
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Koleksi Tumbuhan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling kurang mencakup kegiatan:
a. konservasi, budidaya, pengembangan potensi dan pendayagunaan tumbuhan; b. introduksi dan domestikasi berbagai macam jenis tumbuhan bernilai ekonomi; c. reintroduksi berbagai jenis tumbuhan langka; d. mitigasi dan adaptasi tumbuhan terhadap perubahan iklim; dan e. pengembangan koleksi plasma nutfah berbagai macam jenis tumbuhan langka dan bernilai ekonomi. (2) Pemanfaatan Koleksi Tumbuhan melalui pendidikan lingkungan dan konservasi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling kurang mencakup kegiatan: a. pelatihan identifikasi tumbuhan; b. perbanyakan tanaman; dan c. pendayagunaan tumbuhan. (3) Pemanfaatan Koleksi Tumbuhan melalui wisata lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling kurang mencakup kegiatan pemanduan dan pengenalan tumbuhan.
