PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 17
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung dilaksanakan terhadap sumber daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air bersih, dan air limbah. (2) Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung paling kurang mencakup kegiatan: a. penyediaan saranabagi berlangsungnya fungsi konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan; dan b. penyediaan sarana dalam Pengelolaan Kebun Raya.
