PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 15
BAB 4 — PEMANFAATAN
Pemanfaatan Koleksi Tumbuhan dilaksanakan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan lingkungan, dan konservasi tumbuhan serta wisata lingkungan.
