Pasal 14
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Kawasan Kebun Raya melalui Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling kurang mencakup kegiatan: a. penyediaan informasi dan peningkatan pengetahuan di bidang botani, konservasi, budidaya, dan pendayagunaan tumbuhan; b. penumbuhkembangan kesadaran, kepedulian, tanggung jawab, dan komitmen masyarakat terhadap pelestarian tumbuhan dan peranan tumbuhan dalam kehidupan manusia; dan c. penyelenggaraan seminar/workshop. (2) Pemanfaatan Kawasan Kebun Raya melalui Kegiatan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling kurang mencakup kegiatan: a. penyediaan sarana wisata yang nyaman, sehat, dan bernilai edukatif; dan b. penyediaan sarana sosialiasi bagi masyarakat. (3) Pemanfaatan Kawasan Kebun Raya melalui Kegiatan Jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling kurang mencakup kegiatan peningkatan kualitas lingkungan yang meliputi tata air, keindahan lansekap, penyerapan karbon, dan penyedia oksigen bagi masyarakat.
