PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 13
BAB 4 — PEMANFAATAN
Pemanfaatan Kawasan Kebun Raya dilaksanakan melalui penyelenggaraan kegiatan pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
