PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 12
BAB 3 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung dilaksanakan terhadap sumber daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air bersih, dan air limbah. (2) Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung paling kurang mencakup kegiatan: a. pemeliharaan sarana dan prasarana Kawasan Kebun Raya; b. pengelolaan sarana dan prasarana Kawasan Kebun Raya; dan c. pemeliharaan instalasi dan jaringan yang terdapat di Kawasan Kebun Raya.
