PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 55
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian.
