PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 56
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang ilmu pengetahuan kebumian; b. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian geoteknologi, oseanografi, laut dalam, limnologi, metalurgi dan material; c. pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penelitian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
