PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Layanan Pengadaan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi layanan pengadaan dan distribusi. (2) Subbagian Pengelolaan dan Pemeliharaan Jaringan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengelolaan dan pemeliharaan jaringan teknologi informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara.
