PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi pengadaan dan distribusi; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasipengelolaan dan pemeliharaan jaringan teknologi informasi; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara.
