PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan layanan pengadaan dan distribusi, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan teknologi informasi, serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik megara.
