PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi urusan dalam; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keamanan dan ketertiban; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi prasarana kawasan.
