PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 412
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENELITI
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Peneliti; dan b. Subbidang Pendidikan dan PelatihanTeknis dan Kedinasan.
