PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 411
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENELITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional peneliti; dan b. penyiapan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional nonpeneliti, teknis terkait dan kedinasan.
