PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 413
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENELITI
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Peneliti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional peneliti. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kedinasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional nonpeneliti, teknis terkait dan kedinasan.
