PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 405
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENELITI
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti terdiri atas: a. Bidang Program Kerja Sama dan Evaluasi; b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Penilaian dan Akreditasi; dan d. Bagian Tata Usaha.
