PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 404
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENELITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Pusbindiklat Peneliti LIPI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program, serta kerja sama pembinaan administrasi peneliti, dan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional peneliti dan nonpeneliti serta teknis dan kedinasan; b. penyiapan penilaian dan akreditasi peneliti; c. pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional peneliti dan nonpeneliti serta teknis dan kedinasan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan administrasi peneliti, dan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional peneliti dan nonpeneliti serta teknis dan kedinasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
