PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 403
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENELITI
(1) Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi peneliti, dan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional peneliti dan nonpeneliti serta teknis dan kedinasan. (2) Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti dipimpin oleh seorang Kepala yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LIPI dan secara admnistratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id
