PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Bina Ilmiah Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pembinaan ilmiah remaja dan pengayaan ilmiah masyarakat.
