PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan media massa, hubungan antar lembaga, dan pameran serta informasi ilmiah.
