PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Bina Ilmiah Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan ilmiah bagi remaja; dan b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengayaan ilmiah bagi masyarakat.
