PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 388
BAB 10 — PUSAT PENELITIAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimpin oleh seorang Kepala yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LIPI dan secara admnistratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
