PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 387
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, penatausahaan barang milik negara, keamanan dan ketertiban serta sarana dan prasarana.
