PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 389
BAB 10 — PUSAT PENELITIAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. penyusunan kebijakan teknis inovasi di bidang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penelitian di bidang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
