PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 341
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Bidang Metrologi Elektro Optik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, penelitian dan pengembangan pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, dan penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional, serta penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang metrologi kelistrikan, metrologi waktu dan frekuensi, metrologi suhu, dan metrologi radiometri fotometri.
