Pasal 342
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Bidang Metrologi Elektro Optik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, penelitian dan pengembangan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang metrologi kelistrikan, metrologi waktu dan frekuensi, metrologi suhu, dan metrologi radiometri fotometri; b. penyiapan bahan pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian metrologi kelistrikan, metrologi waktu dan frekuensi, metrologi suhu, dan metrologi radiometrifotometri; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyiapan penyusunan program diseminasi dan pelayanan standar nasional untuk satuan ukuran kelistrikan, waktu dan frekuensi, suhu, dan radiometri fotometri; d. penyiapan penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional untuk satuan ukuran kelistrikan, waktu dan frekuensi, suhu, dan radiometri fotometri.
