Pasal 340
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
(1) Subbidang Metrologi Panjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional, dan penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang metrologi panjang. (2) Subbidang Metrologi Massa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional, dan penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang metrologi massa. (3) Subbidang Metrologi Akustik dan Vibrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional, dan penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang metrologi akustik dan vibrasi.
