PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 252
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Bidang Sarana Penelitian terdiri atas: a. Subbidang Sarana Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi Khusus; dan b. Subbidang Sarana Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi Umum.
