PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 253
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
(1) Subbidang Sarana Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan sarana penelitian elektronika dan telekomunikasi khusus. (2) Subbidang Sarana Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan sarana penelitian elektronika dan telekomunikasi umum.
